INDONNESIANEWS (Klaten)--Belasan warga tiba-tiba mendatangi Pasar Purwo Raharjo yang berada di Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jumat (16-5-2025) kemarin.
Kedatangan mereka ini memasang sejumlah spanduk bernada protes di beberapa titik depan pasar. Ternyata massa yang datang tak lain merupakan kerabat dan kuasa hukum warga Teloyo bernama Sri Mulasih.
Sri Mulasih merupakan penggugat sejumlah lembaga pemerintahan seperti Pemerintah Desa Teloyo, BPKPAD Klaten, BPN Klaten dan Pemkab Klaten di Pengadilan Negeri (PN) Klaten dengan nomor perkara 53/Pdt.G/2025/PN Kln.
Kuasa hukum Sri Mulasih, Juned Wijayanto menerangkan bahwa aksi ini merupakan bentuk protes untuk mendesak pemerintah desa segera memberikan tanah tukar guling yang tak kunjung diberikan kepada kliennya.
"Ini sebetulnya tanah pasar ini sebetulnya yang kita permasalahkan adalah tanah tukar guling. Yang mana pemerintah desa pernah memberi statemen bahwa tanah klien kita mau ditukar guling. Tetapi sampai itu tidak pernah ada mana tukar gulingnya, bagaimana cara tukar gulingnya, kapan SK atau dalam bentuk dokumen apapun," jelas Juned.
Sementara itu, saat disinggung terkait pemasangan spanduk bernada protes. Juned menerangkan hanya untuk memberi tahu kepada para pedagang yang ada di pasar bahwa tanah yang digunakan untuk pendirian pasar Purwo Raharjo ini masih dalam proses sengketa.
"Jadi spanduk ini biar para pedagang bisa melihat bahwa (tanah) ini masih ada perkara," lanjut nya.
Juned juga mengharapkan agar jeritan kliennya untuk mencari keadilan terkait tanah warisan atas nama ayahnya Slamet Siswosuharjo segera bisa diselesaikan dengan cepat, terkhusus soal tukar guling yang pernah dijanjikan oleh pihak desa.
"Ayolah berikan tukar guling itu, diwujudkan jangan cuma di PHP, tapi harus dengan dasar hukum yang jelas. Sehingga dikemudian hari tidak muncul masalah hukum lagi," kata dia.
Sementara itu, pihak pengelola pasar tidak ada dilokasi saat akan dimintai keterangan terkait aksi yang dilakukan oleh pihak Sri Mulasih yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah tersebut.
Sebagai informasi, tanah seluas 2.500 meter persegi di atas bangunan Pasar Purwo Raharjo Desa Teloyo tengah dalam proses gugatan perdata di PN Klaten. Sidang pertama gugatan tersebut pun telah digelar di PN Klaten pada Kamis (16-5-2025) lalu dan akan dilanjutkan pada 28 Mei mendatang.
Dalam sidang tersebut, pihak ahli waris bersikukuh belum menerima belum menerima tanah tukar guling yang dijanjikan oleh pihak desa.
"Kami menuntut tanah tukar gulingnya mana dan minta diberikan payung hukum dari tanah tukar guling. Kita bayar PBB terus sampai sekarang," beberapa Juned.
Melalui Kuasa Hukumnya, Pemerintah Desa Teloyo dan Pemkab Klaten yang dipercayakan pada Kabag Hukum Pemkab Klaten, Sri Rahayu, Trisna Tirtana dan Linda Dahlia menerangkan bahwa tukar guling sudah terlaksana sejak tahun 1967.
"Kegiatan tukar menukar itu sudah sejak tahun 1967, ada bukti di buku rembuk desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Klaten," terang Sri Rahayu.
Sengketa tanah tersebut sebenarnya sudah bergulir sejak lama, bahkan pada tahun 2018 silam telah masuk meja hijau serta pada tahun 2020 silam Pemkab Klaten juga pernah menggugat ahli waris ke PN Klaten. Dan gugatan tersebut dimenangkan oleh pihak pemerintah desa. (Bud)